Polsek Sebulu Tangkap Pelaku Penipuan Tanah Rp100 Juta hingga ke Kalteng
Pelaku beserta barang
bukti yang berhasil di amankan oleh petugas kepolisian. (Doc. Polsek Sebulu)
POSKOTAKALTIMNEWS, KUKAR : Unit Reskrim Polsek Sebulu, Polres Kutai Kartanegara (Kukar), menangkap seorang pria berinisial ML (54) yang diduga terlibat penipuan dalam transaksi jual beli tanah senilai Rp100 juta.
Terduga pelaku
ditangkap di Kecamatan Dusun Selatan, Kabupaten Barito Selatan, Kalimantan
Tengah, Kamis (10/9/2026), setelah sebelumnya diburu Polsek Sebulu.
Kapolsek Sebulu IPTU
Ozi Susantro mengatakan, penangkapan tersebut merupakan tindak lanjut laporan
korban yang diterima Polsek Sebulu pada Minggu (6/9/2026).
Laporan itu berkaitan
dengan transaksi pembelian lahan di Desa Sebulu Modern, Kecamatan Sebulu, yang
kemudian diketahui bermasalah.
“Korban awalnya
mendapatkan informasi mengenai lahan yang ditawarkan untuk dijual. Sebelum
transaksi, korban bersama sejumlah pihak terlebih dahulu melakukan pengecekan
terhadap lokasi,” ujarnya, Sabtu (12/9/2026).
Setelah merasa yakin
dengan lahan yang ditawarkan, korban kemudian menyerahkan uang tunai sebesar
Rp100 juta pada Selasa (1/9/2026).
Dalam transaksi
tersebut, korban juga menerima sejumlah dokumen surat tanah yang disebut
berkaitan dengan lahan yang diperjualbelikan.
Namun, sehari setelah
pembayaran, korban mendapat informasi bahwa transaksi tanah tersebut
bermasalah.
Korban kemudian
berupaya meminta pertanggungjawaban pihak-pihak yang terlibat. Setelah
persoalan tersebut tidak terselesaikan, korban akhirnya melaporkannya ke Polsek
Sebulu.
Laporan tersebut
ditindaklanjuti Tim Serbu Unit Reskrim Polsek Sebulu dengan melakukan
penyelidikan.
Petugas kemudian
memperoleh informasi mengenai keberadaan ML yang telah berada di wilayah
Kabupaten Barito Selatan, Kalimantan Tengah.
“Karena keberadaan
terduga pelaku diketahui berada di luar wilayah hukum kami, penyelidikan
dilanjutkan melalui koordinasi dengan Tim Buser Macan Polres Barito Selatan,”
jelasnya.
Koordinasi lintas
wilayah tersebut membuahkan hasil. ML berhasil diamankan di Kecamatan Dusun
Selatan pada Kamis (10/9/2026).
Dari penangkapan
tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan
dengan perkara. Di antaranya uang tunai sekitar Rp25,8 juta serta sejumlah
perhiasan emas.
Selain itu, penyidik
mengamankan dokumen terkait kepemilikan tanah, kuitansi transaksi, buku
tabungan, kartu ATM dan satu unit telepon seluler.
Berdasarkan
pemeriksaan awal, sebagian uang yang diterima dari korban diduga telah
digunakan ML untuk keperluan pribadi.
Sebagian lainnya
diduga digunakan untuk memenuhi kebutuhan selama berada di wilayah Kalimantan
Tengah.
Ia mengatakan,
penangkapan ML menjadi langkah awal untuk mengungkap secara menyeluruh perkara
tersebut.
Penyidik masih
menelusuri rangkaian transaksi, dokumen tanah serta pihak-pihak yang diduga
memiliki keterkaitan.
“Penyidik masih
mendalami seluruh rangkaian transaksi dan dokumen yang berkaitan dengan lahan
tersebut. Kami juga akan melihat berdasarkan alat bukti yang ada apakah
terdapat pihak lain yang terlibat,” tegasnya.
ML kini menjalani
proses penyidikan atas dugaan tindak pidana penipuan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 492 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. (Kriz)